Kasus Tanjung Api-api, Yusuf Segera Disidangkan



JAKARTA. Dua pekan lagi mantan ketua komisi IV DPR Yusuf Erwin Faishal akan disidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Pasalnya, berkas perkara suami penyanyi Hetty Koes Endang ini sudah masuk tahap P21 alias sudah lengkap dan sudah ditandatangani.  Demikian pernyataan pengacara Yusuf, Sheila Salomo di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/11).  "Berkas sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Riyono dan Agus Salim," ujar Sheila. Yusuf  sendiri datang ke KPK jam sekitar pukul 09.00 WIB dan keluar pukul 12.40 WIB. Kedatangannya ke KPK hanya sesaat. Pasalnya, pada pukul 13.30 WIB, Yusuf yang gemar  memakai baju koko putih dan peci hitam ini harus menjalani sidang terdakwa Al Amien Nur Nasution yang tersangkut kasus yang sama dengan dirinya.  Juru Bicara KPK Johan Budi SP membenarkan SP21 Yusuf. "Karena berkas yang diperlukan sudah lengkap, sudah boleh naik ke penuntutan," ujarnya ketika dimintai konfirmasi.  Sekedar mengingatkan, Yusuf terjerat kasus suap alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang  di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan menjadi pelabuhan Tanjung Api-api. Yusuf sendiri sudah ditahan KPK di Polres Jakarta Pusat sejak Juli 2008.  
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News