KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin (10/2/2025). Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Baca Juga: Dirjen Migas Achmad Muchtasyar Buka Suara Usai Kantornya Digeledah Kejagung
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB di tiga ruangan berbeda. “Dapat kami sampaikan bahwa pada penggeledahan mulai dari pagi hingga sore hari, dilakukan di tiga tempat atau di tiga ruangan, di antaranya ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan di ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas,” kata Harli di Kejagung. “Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan lima dus dokumen, 15 unit handphone, satu unit laptop, serta empat soft file yang kini sedang dalam pemeriksaan," ujarnya lagi. Barang-barang hasil penggeledahan tersebut telah disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor 23 dari Direktur Penyidikan. Baca Juga: Penyidik Kejagung Bawa 9 Kardus Setelah Geledah Gedung Ditjen Migas Penyidik juga akan meminta persetujuan penyitaan untuk memastikan barang bukti tersebut bisa digunakan dalam proses hukum. Selain itu, terkait kasus tersebut, Kejagung telah mengumpulkan bukti berupa keterangan dari 70 saksi dan satu ahli terkait keuangan negara. Namun, hingga kini penyidikan masih dalam tahap investigasi umum (general investigation) dan belum menetapkan tersangka. "Oleh karenanya kami juga tambahkan bahwa penyidik hingga saat ini sudah mengumpulkan setidaknya bukti-bukti berupa keterangan saksi terhadap 70 orang saksi dan sudah dilakukan pemeriksaan. Termasuk satu ahli terkait dengan keuangan negara," kata Harli. Dalam penyelidikan ini, Kejagung juga menyoroti persoalan kelangkaan gas elpiji 3 kilogram (kg) yang belakangan dikeluhkan masyarakat. Menurut Harli, penyidik turut mempertimbangkan faktor tata kelola gas elpiji dalam kasus ini. Baca Juga: Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah