Kasus Terbaru Gagal Ginjal Akut, Obat Sirup yang Pasien Minum Masuk Daftar Aman BPOM



MOMSMONEY.ID - Kasus baru gagal ginjal akut muncul lagi. Di kasus terbaru, pasien minum obat sirup yang masuk daftar sirup obat yang aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai yang BPOM rilis.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendapatkan laporan kasus baru gagal ginjal akut alias gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA), setelah tidak ada kasus baru sejak awal Desember tahun lalu.

"Penambahan kasus tercatat pada tahun ini, satu kasus konfirmasi GGAPA dan satu kasus suspek," kata juru bicara Kementerian Kesehatan M. Syahril dalam keterangan tertulis, Senin (6/2).


Dinas Kesehatan DKI Jakarta melaporkan dua kasus tersebut. Satu kasus konfirmasi GGAPA merupakan anak berusia 1 tahun, mengalami demam pada 25 Januari 2023, dan diberikan obat sirup penurun demam yang dibeli di apotek dengan merk Praxion. 

Baca Juga: Waspada! Muncul Lagi Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak di Indonesia

Pada 28 Januari, pasien mengalami batuk, demam, pilek, dan tidak bisa buang air kecil (anuria), kemudian dibawa ke Puskesmas Pasar Rebo, Jakarta, untuk mendapatkan pemeriksaan. Pada 31 Januari, mendapatkan rujukan ke Rumah Sakit Adhyaksa.

Karena ada gejala GGAPA, maka direncanakan untuk dirujuk ke RSCM, tetapi keluarga menolak dan pulang paksa. Pada 1 Februari, orangtua membawa pasien ke RS Polri dan mendapatkan perawatan di ruang IGD, dan pasien sudah mulai buang air kecil. 

Pada 1 Februari, pasien kemudian dirujuk ke RSCM untuk mendapatkan perawatan intensif sekaligus terapi fomepizole. Tapi, tiga jam setelah di RSCM, pada pukul 23.00 WIB pasien dinyatakan meninggal dunia, Syahril mengungkapkan.

Obat merek Praxion yang pasien minum ada dalam daftar sirup obat yang berdasarkan hasil verifikasi dinyatakan memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai, yang Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) keluarkan pada 29 Desember 2022 lalu.

BPOM mengeluarkan daftar tersebut berdasarkan hasil verifikasi mereka. Total, ada 508 produk sirup obat dari 49 industri farmasi (IF) telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai. 

Baca Juga: Di Kasus Terbaru Gagal Ginjal Akut, Pasien Konsumsi Obat Sirup Merek Ini

Dalam daftar BPOM tersebut, ada tiga jenis obat demam anak Praxion yang aman digunakan:

Pertama, Praxion dengan kandungan paracetamol 100 MG/ML dalam bentuk drops kemasan botol @ 15 ML.

Kedua, Praxion dengan kandungan paracetamol 120 MG/ML dalam bentuk suspensi kemasan botol plastik @ 60 ML.

Ketiga, Praxion Forte dengan kandungan paracetamol 250 MG/ML dalam bentuk suspensi kemasan botol plastik @ 60 ML.

Daftar sirup obat yang berdasarkan hasil verifikasi dinyatakan memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai bisa cek di sini.

Baca Juga: Moms Wajib Tahu, Berikut Fase Ginjal Akut pada Anak

Kemenkes bekerjasama dengan berbagai pihak, mulai dari IDAI, BPOM, Ahli Epidemiologi, Labkesda DKI, farmakolog, para guru besar, dan Puslabfor Polri melakukan penelusuran epidemiologi untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gagal ginjal akut.

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sampel obat dan darah pasien," ungkap Syahril.

Langkah selanjutnya adalah Kemenkes akan kembali mengeluarkan surat kewaspadaan kepada seluruh Dinas Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan organisasi profesi kesehatan terkait dengan kewaspadaan tanda klinis GGAPA dan penggunaan obat sirop.

Sementara BPOM juga sudah mengeluarkan perintah untuk sementara industri obat menghentikan produksi dan distribusi obat sirop dan telah menerima voluntary recall dari industri obat.

Dengan tambahan kasus baru GGAPA, hingga 5 Februari 2023, tercatat 326 kasus dan satu suspek yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia. 

Dari sejumlah tersebut, 116 kasus dinyatakan sembuh, sementara enam kasus masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta. Kasus ini bukan disebabkan oleh virus dan bakteri, tapi oleh unsur toksin yang mencemari beberapa obat sirop.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan