KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menonaktifkan status kepengurusan Ahmad Zain An-Najah, anggota Komisi Fatwa MUI, yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri. Keputusan tersebut tertuang dalam Bayan MUI tentang Penangkapan Dugaan Tersangka Terorisme Nomor Kep-2818/DP-MUI/XI/2021. Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal Amirsyah Tambunan tanggal 17 November 2021.
Kasus terorisme, MUI nonaktifkan Ahmad Zain An-Najah yang ditangkap Densus 88
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menonaktifkan status kepengurusan Ahmad Zain An-Najah, anggota Komisi Fatwa MUI, yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri. Keputusan tersebut tertuang dalam Bayan MUI tentang Penangkapan Dugaan Tersangka Terorisme Nomor Kep-2818/DP-MUI/XI/2021. Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal Amirsyah Tambunan tanggal 17 November 2021.