KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) kembali beroleh kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari kedua krediturnya. Hal ini terkait dengan gagal bayar obligasi perusahaan yang sedianya dilakukan pada 5 Juli lalu. Teuku Hendry Andrean, Research Manager Shinhan Sekuritas Indonesia mencermati rating surat utang Tiga Pilar yang sempat positif. Menurutnya, rating perusahaan adalah salah satu acuan investor. Sekadar informasi, obligasi Tiga Pilar yang gagal bayar, yaitu Obligasi I/2013 dan Sukuk Ijarah I/2013 mendapat rating A- pada penerbitannya oleh Pefindo, lalu naik menjadi A pada tahun 2016 lalu.
Kasus Tiga Pilar (AISA), perlu pengawasan pada pemberian rating emiten
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) kembali beroleh kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari kedua krediturnya. Hal ini terkait dengan gagal bayar obligasi perusahaan yang sedianya dilakukan pada 5 Juli lalu. Teuku Hendry Andrean, Research Manager Shinhan Sekuritas Indonesia mencermati rating surat utang Tiga Pilar yang sempat positif. Menurutnya, rating perusahaan adalah salah satu acuan investor. Sekadar informasi, obligasi Tiga Pilar yang gagal bayar, yaitu Obligasi I/2013 dan Sukuk Ijarah I/2013 mendapat rating A- pada penerbitannya oleh Pefindo, lalu naik menjadi A pada tahun 2016 lalu.