KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas angkat bicara soal beda nilai kerugian negara dari penyelewengan kredit yang dilakukan PT Tirta Amarta Bottling Company antara hasil audit internal Bank Mandiri dengan hasil investigasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Asal tahu, Bank Mandiri melalui audit internalnya menyatakan kerugian senilai Rp 1,4 triliun. Sementara dari hasil investigasi BPK kerugian melonjak menjadi Rp 1,83 triliun. "Nilai audit dari kami senilai Rp 1,4 triliun itu hanya utang pokok. Sementara nilai dari BPK Rp 1,83 triliun sudah menghitung bunga, dan denda. Karena biasanya perhitungan perbankan tak pakai denda dan bunga, yang penting pokoknya," jelasnya di Plaza Mandiri, Senin (21/5).
Kasus Tirta Amarta rugikan Rp 1,83 triliun, ini jawaban Bank Mandiri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas angkat bicara soal beda nilai kerugian negara dari penyelewengan kredit yang dilakukan PT Tirta Amarta Bottling Company antara hasil audit internal Bank Mandiri dengan hasil investigasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Asal tahu, Bank Mandiri melalui audit internalnya menyatakan kerugian senilai Rp 1,4 triliun. Sementara dari hasil investigasi BPK kerugian melonjak menjadi Rp 1,83 triliun. "Nilai audit dari kami senilai Rp 1,4 triliun itu hanya utang pokok. Sementara nilai dari BPK Rp 1,83 triliun sudah menghitung bunga, dan denda. Karena biasanya perhitungan perbankan tak pakai denda dan bunga, yang penting pokoknya," jelasnya di Plaza Mandiri, Senin (21/5).