JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani diduga mengetahui transaksi penjualan kondesat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) keĀ PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, menteri keuangan ketika itu memberikan persetujuan mekanisme pembayaran tidak langsung meski mengetahui TPPI sedang kesulitan keuangan. Ketika itu menteri keuangan dijabat oleh Sri Mulyani. BPK menyebutkan, menteri keuangan memberikan persetujuan mekanisme pembayaran tidak langsung melalui surat S -85/MK.02/2009 tanggal 12 Februari 2009 dengan merujuk Surat Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BPMIGAS kepada Direktur Utama PT TPPI nomor 011/BPC0000/2009/ S2 tanggal 12 Januari 2009 tentang penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara. Surat itu sebagai jawaban atas surat Direktur Utama TPPI kepada Menteri Keuangan nomor TPPI/ DEPKEU/L-087 tanggal 19 Desember 2008 dari perihal Permohonan Persetujuan Tata Cara Pembayaran Kondensat yang dikelola BPMIGAS untuk dikelola PT TPPI.
Kasus TPPI, apakah Sri Mulyani terlibat?
JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani diduga mengetahui transaksi penjualan kondesat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) keĀ PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, menteri keuangan ketika itu memberikan persetujuan mekanisme pembayaran tidak langsung meski mengetahui TPPI sedang kesulitan keuangan. Ketika itu menteri keuangan dijabat oleh Sri Mulyani. BPK menyebutkan, menteri keuangan memberikan persetujuan mekanisme pembayaran tidak langsung melalui surat S -85/MK.02/2009 tanggal 12 Februari 2009 dengan merujuk Surat Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BPMIGAS kepada Direktur Utama PT TPPI nomor 011/BPC0000/2009/ S2 tanggal 12 Januari 2009 tentang penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara. Surat itu sebagai jawaban atas surat Direktur Utama TPPI kepada Menteri Keuangan nomor TPPI/ DEPKEU/L-087 tanggal 19 Desember 2008 dari perihal Permohonan Persetujuan Tata Cara Pembayaran Kondensat yang dikelola BPMIGAS untuk dikelola PT TPPI.