Kasus TPPI-SKK Migas pernah diusut KPK



JAKARTA. Kasus dugaan korupsi dan atau pencucian uang yang melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), pernah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengatakan, ia sudah bertemu dengan para pimpinan KPK, beberapa waktu lalu. Pertemuan itu bagian dari koordinasi pengusutan kasus tersebut 

"Ini kasus lama. Kasus ini diselidiki oleh rekan-rekan kita di KPK. Tapi ketika saya bertemu Pimpinan KPK, saya mengatakan ke Beliau bahwa saat ini Bareskrim tengah menyelidiki kasus ini," ujar Victor, di Wisma Mulia, Jakarta, Rabu (6/5) dini hari.


"Pimpinan KPK kemudian mengatakan bahwa kalau memang Bareskrim yang mau tangani ini, KPK akan membantu. KPK akan memberi dokumen-dokumen yang sudah mereka peroleh sebelumnya sebagai bukti," lanjut dia. 

Dalam waktu dekat, lanjut Victor, pihak KPK akan melakukan supervisi perkara tersebut ke Bareskrim Polri. Victor berharap, dokumen-dokumen yang diserahkan KPK melalui kebijakan supervisi tersebut bisa mendukung penyidikan perkara ini hingga tuntas.

Menurut Victor, keinginan Bareskrim mengusut kasus ini merupakan dorongan dari pimpinan Polri yang baru, yakni Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti dan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan. 

"Polri kebetulan mendapat angin segar karena memperoleh Kapolri dan Wakapolri yang terus mendorong kita menyidik tindak pidana korupsi yang selama ini tidak kita lakukan memang," ujar Victor.

Diberitakan, penyidik Tipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Kasus ini diduga melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Tahun 2009, SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI. Tapi tidak melalui ketentuan yakni Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP0000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-SO tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Konsensat Bagian Negara. Tindakan itu melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Saat ini, penyidik belum menetapkan seorang pun menjadi tersangka. Namun, penyidik telah mencantumkan salah seorang pejabat di SKK Migas berinisial DH di dalam surat perintah penyidikan perkara tersebut. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia