KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK). Kasus TPPU tersebut dihentikan karena Abdul Ghani Kasuba meninggal dunia pada 14 Maret 2025. "Tersangkanya meninggal dunia (Pak AGK), demi hukum harus dihentikan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dihubungi, Selasa (3/6/2025).
Kasus TPPU Eks Gubernur Malut Dihentikan, KPK Kejar Pemulihan Aset
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK). Kasus TPPU tersebut dihentikan karena Abdul Ghani Kasuba meninggal dunia pada 14 Maret 2025. "Tersangkanya meninggal dunia (Pak AGK), demi hukum harus dihentikan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dihubungi, Selasa (3/6/2025).
TAG: