JAKARTA. Pimpinan Mahkamah Agung teleh meneken Peraturan Mahkamah Agung / Perma No. 14 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. Saat ini, beleid tersebut sedang diproses di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk diundangkan. Diperkirakan sebelum berganti tahun, Perma ini sudah resmi berlaku. "Perma ini mengedepankan penyelesaian perkara ekonomi syariah secara cepat sederhana dan berbiaya ringan," kata Hatta Ali, Ketua MA, Rabu (28/12). Sementara itu, Suhadi, juru bicara MA menuturkan Perma ini dibuat lantaran selama ini belum ada aturan baku mengenai mekanisme penyelesaian perkara ekonomi syariah. Maka, aturan ini menjadi semacam hukum acara. Sebagai contoh, Suhadi menyebut nantinya sengketa transaksi syariah yang nilainya di bawah Rp 200 juta bisa diselesaikan oleh hakim tunggal. "Sehingga bisa diselesaikan secara cepat atau bahkan saat itu juga," tuturnya.
Kasus transaksi syariah bisa diatasi satu hakim
JAKARTA. Pimpinan Mahkamah Agung teleh meneken Peraturan Mahkamah Agung / Perma No. 14 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. Saat ini, beleid tersebut sedang diproses di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk diundangkan. Diperkirakan sebelum berganti tahun, Perma ini sudah resmi berlaku. "Perma ini mengedepankan penyelesaian perkara ekonomi syariah secara cepat sederhana dan berbiaya ringan," kata Hatta Ali, Ketua MA, Rabu (28/12). Sementara itu, Suhadi, juru bicara MA menuturkan Perma ini dibuat lantaran selama ini belum ada aturan baku mengenai mekanisme penyelesaian perkara ekonomi syariah. Maka, aturan ini menjadi semacam hukum acara. Sebagai contoh, Suhadi menyebut nantinya sengketa transaksi syariah yang nilainya di bawah Rp 200 juta bisa diselesaikan oleh hakim tunggal. "Sehingga bisa diselesaikan secara cepat atau bahkan saat itu juga," tuturnya.