KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Industrial Bank of Korea (IBK), salah satu bank terbesar Korea Selatan, akan membayar US$ 86 juta untuk menyelesaikan tuntutan pidana dari Amerika Serikat (AS) dan negara bagian New York. Tuntutan ini muncul karena IBK terlibat dalam menjalankan transfer ilegal lebih dari US$ 1 miliar ke Iran sehingga melanggar sanksi AS terhadap Iran. Pihak berwenang AS mengatakan pada hari Senin (20/4), IBK menandatangani perjanjian penuntutan yang ditangguhkan selama dua tahun dengan Departemen Kehakiman AS dan perjanjian nonprosekusi dengan Jaksa Agung New York, Letitia James. Kasus-kasus tersebut sebagian besar berasal dari dugaan pelanggaran sanksi AS terhadap Iran di 2011 oleh mantan klien IBK, Kenneth Zong, warga negara AS yang yang sekarang berusia awal 80-an karena mengatur transfer ke entitas yang dikendalikan oleh Iran.
Kasus transfer ilegal US$ 1 miliar ke Iran, Industrial Bank of Korea kena denda
KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Industrial Bank of Korea (IBK), salah satu bank terbesar Korea Selatan, akan membayar US$ 86 juta untuk menyelesaikan tuntutan pidana dari Amerika Serikat (AS) dan negara bagian New York. Tuntutan ini muncul karena IBK terlibat dalam menjalankan transfer ilegal lebih dari US$ 1 miliar ke Iran sehingga melanggar sanksi AS terhadap Iran. Pihak berwenang AS mengatakan pada hari Senin (20/4), IBK menandatangani perjanjian penuntutan yang ditangguhkan selama dua tahun dengan Departemen Kehakiman AS dan perjanjian nonprosekusi dengan Jaksa Agung New York, Letitia James. Kasus-kasus tersebut sebagian besar berasal dari dugaan pelanggaran sanksi AS terhadap Iran di 2011 oleh mantan klien IBK, Kenneth Zong, warga negara AS yang yang sekarang berusia awal 80-an karena mengatur transfer ke entitas yang dikendalikan oleh Iran.