Kasus TransJakarta, Kejagung akan periksa Jokowi?



JAKARTA. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Widyo Pramono enggan menjawab saat ditanya kemungkinan Kejaksaan Agung memeriksa Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta. Kasus ini menjerat mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono.“Tunggu proses berikutnya, percayalah kepada proses penegakan hukum,” kata Widyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/5/2014).Widyo meminta wartawan untuk menunggu langkah hukum yang akan dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung berikutnya. Saat ditanya apakah kedatangannya ke Gedung KPK hari ini untuk berkoordinasi terkait penanganan kasus Transjakarta, Widyo membantah hal tersebut.“Enggak ada urusan, kita kan yang menangani,” sambungnya.Sebelumnya Pristono menilai Jokowi dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengetahui proses pengaaan bus Transjakarta sejak awal. Menurutnya, program ini bersifat struktural dari atas sampai bawah. Pembahasan anggaran program ini juga ada di DPRD.Sementara itu, Jokowi enggan berkomentar mengenai kemungkinan dia diperiksa Kejagung terkait kasus ini. Jokowi mengatakan bahwa urusan Kejaksaan merupakan wilayah hukum. Dia juga menyerahkan pengawasan program kepada Inspektorat dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.Menurut Jokowi, pengadaan itu merupakan tanggung jawab pengguna anggaran yang melaksanakan program tersebut. Kendati demikian, Jokowi mengakui bahwa dia lah yang menandatangani pengajuan anggaran untuk pengadaan Transjakarta.Kasus dugaan korupsi pengadaan transjakarta dan BKTB pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013 ini juga menjerat Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama denga Pristono. Diduga, ada penggelembungan dana pengadaan bus untuk Transjakarta senilai Rp 1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan senilai Rp 500 miliar. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie