JAKARTA. Jaksa penuntut umum KPK menuntut mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono 19 tahun penjara dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013. Udar Pristono didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp 63,9 miliar. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pristono 19 tahun," kata jaksa Victor Antonius ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/7). JPU, kata Victor, meyakini perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau korporasi selain TPPU dalam proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013.
Kasus transjakarta, Udar dituntut 19 tahun penjara
JAKARTA. Jaksa penuntut umum KPK menuntut mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono 19 tahun penjara dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013. Udar Pristono didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp 63,9 miliar. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pristono 19 tahun," kata jaksa Victor Antonius ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/7). JPU, kata Victor, meyakini perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau korporasi selain TPPU dalam proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013.