JAKARTA. Sengketa kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) antara Siti Hardianti Rukmana alias Tutut dan Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, bergulir ke gedung DPR. Kini, Tutut berniat melaporkan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) ke Komisi III DPR. "Rencananya kami akan melaporkan pada Selasa nanti," kata Direktur Cipta TPI Habiburokhman kepada KONTAN, Sabtu (3/1). Ia menilai, putusan BANI dalam sengketa TPI mengandung dualisme. Di satu sisi, BANI menolak permohonan PT Berkah Karya Bersama untuk menyatakan RUPS 17 Maret 2005 (RUPS versi Tutut) tak sah dan menyatakan RUPS 18 Maret 2005 (RUPS versi PT Berkah) sah. "Namun, di sisi lain BANI menyatakan Mbak Tutut dan kawan-kawan telah melakukan wanprestasi," tambah Habiburokhman.
Kasus Tutut vs Hari Tanoe bergulir ke DPR
JAKARTA. Sengketa kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) antara Siti Hardianti Rukmana alias Tutut dan Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, bergulir ke gedung DPR. Kini, Tutut berniat melaporkan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) ke Komisi III DPR. "Rencananya kami akan melaporkan pada Selasa nanti," kata Direktur Cipta TPI Habiburokhman kepada KONTAN, Sabtu (3/1). Ia menilai, putusan BANI dalam sengketa TPI mengandung dualisme. Di satu sisi, BANI menolak permohonan PT Berkah Karya Bersama untuk menyatakan RUPS 17 Maret 2005 (RUPS versi Tutut) tak sah dan menyatakan RUPS 18 Maret 2005 (RUPS versi PT Berkah) sah. "Namun, di sisi lain BANI menyatakan Mbak Tutut dan kawan-kawan telah melakukan wanprestasi," tambah Habiburokhman.