Kasus UPS mulai diadili



JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Tipikor mulai mengadili kasus dugaan korupsi alat catu listrik atau uninterruptible power supply (UPS) yang menjerat Alex Usman.

Alex didakwa melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek pengadaan 25 UPS untuk 25 Sekolah Menengah Atas pada suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014.

"Alex telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan Harry Lo (Direktur Utama PT Offstarindo Adhiprima, Harjady (Direktur CV Istana Multimedia Center), Zulkarnaen Bisri (Direktur Utama PT DUta Cipta Artha), Andi Susanto, dan Hendro Setyawan," kata Tasjrifin M.A Halim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan di dalam persidangan, Kamis (28/10).


Diduga Alex yang pernah menjabat Kepala Seksi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat ini merugikan negara sebesar Rp 81,43 miliar.

Zul Armain Aziz Kuasa Hukum Alex Usman mengaku tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto