KONTAN.CO.ID - Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah menaikkan kasus penipuan yang dilakukan oleh Jaman Nurchotib Mansur atau Ustadz Yusuf Mansur dari tingkat penyelidikan ke penyidikan. Dengan telah dilakukannya gelar perkara ini, dalam waktu dekat polisi bakal menetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka. Keterangan soal ini terungkap dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang dikirimkan polisi kepada pelapor, Sudarsono Arief Bakuama. "Pada tanggal 4 Agustus 2017 penyidik telah melakukan gelar perkara di Ruang Kasubdit II Harda Bangtah dengan hasil bahwa terhadap perkara sebagaimana Laporan Polisi nomor LBP/742/VI/2017/UM/Jatim tanggal 15 Juni 2017 dapat ditingkatkan dari proses penyelidikan menjadi proses penyidikan," demikian bunyi surat yang dikeluarkan Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Yudhistira Midyahwan ini.
Kasus Ustadz Yusuf Mansur naik ke penyidikan
KONTAN.CO.ID - Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah menaikkan kasus penipuan yang dilakukan oleh Jaman Nurchotib Mansur atau Ustadz Yusuf Mansur dari tingkat penyelidikan ke penyidikan. Dengan telah dilakukannya gelar perkara ini, dalam waktu dekat polisi bakal menetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka. Keterangan soal ini terungkap dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang dikirimkan polisi kepada pelapor, Sudarsono Arief Bakuama. "Pada tanggal 4 Agustus 2017 penyidik telah melakukan gelar perkara di Ruang Kasubdit II Harda Bangtah dengan hasil bahwa terhadap perkara sebagaimana Laporan Polisi nomor LBP/742/VI/2017/UM/Jatim tanggal 15 Juni 2017 dapat ditingkatkan dari proses penyelidikan menjadi proses penyidikan," demikian bunyi surat yang dikeluarkan Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Yudhistira Midyahwan ini.