JAKARTA. Perkara wanprestasi antara PT Bandar Abadi (penggugat) dan PT Bina Usaha Maritim Indonesia (BUMI) memasuki proses mediasi selama 40 hari di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketua majelis hakim Dedeh Suryanti menuturkan sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung perkara perdata diwajibkan menempuh proses mediasi terlebih dahulu agar tercipta perdamaian sebelum persidangan memasuki pemeriksaan pokok perkara. "Diharapkan dalam mediasi ini akan berakhir dengan damai," ungkapnya dalam sidang, Selasa (26/5). Adapun persidangan akan dilanjutkan kembali setelah proses mediasi selesai, baik hasilnya berhasil damai atau tidak mencapai titik temu. Agar proses mediasi berjalan dengan lancar, Dedeh pun menunjuk Bambang Kustopo sebagai mediator dari pihak pengadilan. Keputusan ini diambil setelah para pihak menyerahkan penunjukkan mediator kepada pengadilan.
Kasus wanprestasi Bina Usaha Maritim masuk mediasi
JAKARTA. Perkara wanprestasi antara PT Bandar Abadi (penggugat) dan PT Bina Usaha Maritim Indonesia (BUMI) memasuki proses mediasi selama 40 hari di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketua majelis hakim Dedeh Suryanti menuturkan sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung perkara perdata diwajibkan menempuh proses mediasi terlebih dahulu agar tercipta perdamaian sebelum persidangan memasuki pemeriksaan pokok perkara. "Diharapkan dalam mediasi ini akan berakhir dengan damai," ungkapnya dalam sidang, Selasa (26/5). Adapun persidangan akan dilanjutkan kembali setelah proses mediasi selesai, baik hasilnya berhasil damai atau tidak mencapai titik temu. Agar proses mediasi berjalan dengan lancar, Dedeh pun menunjuk Bambang Kustopo sebagai mediator dari pihak pengadilan. Keputusan ini diambil setelah para pihak menyerahkan penunjukkan mediator kepada pengadilan.