Kasus Wawan bukti potret buruk politik dinasti



JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat begitu terang aliran uang korupsi yang dicuci dalam kasus Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Bukan alasan lagi bagi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi molor mengungkap kasus yang menjerat adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu.

Peniliti ICW Firdaus Ilyas mengatakan tindak pidana pencucian uang Wawan tak lepas dari begitu banyaknya proyek infrastruktur di Banten yang dikuasai Ratu Atut semasa bertugas.


“Kroni Atut diduga terlibat di banyak simpul proyek-proyeknya dan mengindikasikan bermasalah," ujar Firdaus mengomentari kasus pencucian uang Wawan yang bakal diusut KPK, Selasa (27/12).

Ia mendesak penyidik KPK tak ragu mengembangkan kasus pidana pencucian uang Wawan karena perantara aliran uang begitu jelas dan mudah dideteksi.

Apalagi, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang berjanji mengusut pidana pencucian uang Wawan termasuk para kroninya.

"Dalam konteks tindak pidana pencucian uang (penyidik KPK, red) bisa segera menaikkan kasus ini ke persidangan," ia menambahkan.

Hasil penelusuran ICW dan sejumlah lembaga, selama 2011-2013 perusahaan milik keluarga Atut mendapat 52 proyek senilai Rp 723,4 miliar di Kementerian Pekerjaan Umum dan Dinas Bina Marga serta Tata Ruang Provinsi Banten.

Firdaus mengingatkan masyarakat Banten harus sadar korupsi Ratu Atut dan para kroninya membuat kesejahteraan dan maslahat publik terabaikan.

Terpisah, Direktur Tangerang Public Transparency Watch, Beno Novit Neang, mendukung langkah KPK mengusut kasus pencucian uang Wawan.

Ia berujar, korupsi di Banten era Atut terkonsepsi secara keluarga. Hasil pengembangan kasus Wawan dan Atut mengungkap uang yang dikorup mengalir hingga kroni-kroninya.

Beno mengutip fakta persidangan dan hasil pemeriksaan kasus korupsi alat kesehatan, sebagai pengusaha Wawan melibatkan eksekutif di Tangerang Selatan yang kebetulan istrinya selaku wali kota.

“Fakta persidangan dan keterangan saksi yang ada di BAP kasus wawan, Airin di-mention berkali-kali namanya. Jadi bukan sebagai pelaku pasif," ujar Beno.

Barang bukti dalam kasus pencucian uang Wawan bukan main. Mobil dan sertifikat, sedikit contoh, disita petugas KPK dari anggota keluarga Atut dan Wawan.

"Adanya mobil yang disita, sertifikat yang mengatasnamakan keluarga Wawan dan Atut, bagian dari konsepsi korupsi yang dilakukan secara keluarga," tegas dia.

Pola korupsi dalam jejaring kekeluargaan berbahaya karena bertujuan hanya menggemukkan ekonomi keluarga bukan menciptakan kemakmuran masyarakat Banten.

"Penerapan politik dinasti di lapangan adalah pembajakan demokrasi, termasuk di Banten. Ini membuka ruang korupsi," beber Beno. (Y Gustaman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto