KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) tidak menemukan bukti permulaan yang cukup dalam menelisik kasus dugaan penipuan oleh Jaman Nurchotib Mansur alias Ustadz Yusuf Mansur. Maka itu penyidikan kasus ini telah dihentikan. "Iya, sudah diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Senin (2/9). Frans menambahkan sebelum ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan dengan cukup teliti, termasuk memanggil para saksi bahkan Yusuf Mansur sendiri. Gelar perkara juga telah dilakukan 3 kali dan polisi tetap tak bisa menemukan tersangka.
Kasus Yusuf Mansur di-stop, ini upaya korban
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) tidak menemukan bukti permulaan yang cukup dalam menelisik kasus dugaan penipuan oleh Jaman Nurchotib Mansur alias Ustadz Yusuf Mansur. Maka itu penyidikan kasus ini telah dihentikan. "Iya, sudah diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Senin (2/9). Frans menambahkan sebelum ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan dengan cukup teliti, termasuk memanggil para saksi bahkan Yusuf Mansur sendiri. Gelar perkara juga telah dilakukan 3 kali dan polisi tetap tak bisa menemukan tersangka.