KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, rasio kredit macet atau non-performing lending (NPL) di atas 90 hari fintech lending per 2018 adalah sebesar 1,45%. Angka ini naik dari 2017 yang berada pada level 0,99%. Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Asharyanto Gunadi mengatakan kenaikan rasio kredit macet fintech lending seiring dengan pertambahan jumlah pemain yang mencapai lebih dari dua kali lipat. Memang, catatan OJK menunjukkan, ada 88 fintech terdaftar dan berizin per 2018. Padahal, per 2017 baru ada 24 fintech lending yang terdaftar dan berizin.
Kata AFPI soal rasio kredit macet fintech lending sebesar 1,45% per 2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, rasio kredit macet atau non-performing lending (NPL) di atas 90 hari fintech lending per 2018 adalah sebesar 1,45%. Angka ini naik dari 2017 yang berada pada level 0,99%. Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Asharyanto Gunadi mengatakan kenaikan rasio kredit macet fintech lending seiring dengan pertambahan jumlah pemain yang mencapai lebih dari dua kali lipat. Memang, catatan OJK menunjukkan, ada 88 fintech terdaftar dan berizin per 2018. Padahal, per 2017 baru ada 24 fintech lending yang terdaftar dan berizin.