KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menerima permohonan uji materil Pasal 235 ayat 1 dan Pasal 293 ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dimohonkan oleh PT Sarana Yeoman Sembada. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang bacaan putusan pada Rabu (15/12) yang disiarkan langsung di youtube MK. Dengan adanya putusan ini, nantinya pailit yang diakibatkan oleh gugatan PKPU, yang menurut Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak dimungkinkan upaya hukum, bisa dilakukan upaya peninjauan kembali, khususnya PKPU yang diajukan oleh kreditur.
Kata AKPI atas putusan MK yang membuka upaya hukum atas putusan PKPU dan pailit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menerima permohonan uji materil Pasal 235 ayat 1 dan Pasal 293 ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dimohonkan oleh PT Sarana Yeoman Sembada. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang bacaan putusan pada Rabu (15/12) yang disiarkan langsung di youtube MK. Dengan adanya putusan ini, nantinya pailit yang diakibatkan oleh gugatan PKPU, yang menurut Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak dimungkinkan upaya hukum, bisa dilakukan upaya peninjauan kembali, khususnya PKPU yang diajukan oleh kreditur.