KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerapkan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) terhadap komoditas minyak goreng. Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade menilai langkah yang ditempuh pemerintah tersebut sudah tepat. "Alhamdulillah kemarin ditetapkan DMO minyak goreng. Dimana pemerintah menetapkan DMO minyak goreng dengan memastikan bahwa seluruh produsen minyak goreng Itu diwajibkan mempersiapkan 20% minyak gorengnya untuk dijual dalam negeri. Langkah pemerintah menerapkan DMO itu sudah tepat," jelas Andre saat Diskusi Virtual, Jumat (28/1).
Kata Anggota Komisi VI DPR Terkait Kebijakan DMO dan DPO Minyak Goreng
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerapkan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) terhadap komoditas minyak goreng. Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade menilai langkah yang ditempuh pemerintah tersebut sudah tepat. "Alhamdulillah kemarin ditetapkan DMO minyak goreng. Dimana pemerintah menetapkan DMO minyak goreng dengan memastikan bahwa seluruh produsen minyak goreng Itu diwajibkan mempersiapkan 20% minyak gorengnya untuk dijual dalam negeri. Langkah pemerintah menerapkan DMO itu sudah tepat," jelas Andre saat Diskusi Virtual, Jumat (28/1).