Kata Apindo soal pencabutan moratorium reklamasi



KONTAN.CO.ID - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai keputusan pemerintah untuk mencabut moratorium reklamasi di Teluk Jakarta akan menciptakan pertumbuhan ekonomi baru dan secara umum memberikan sentimen positif bagi Indonesia.

"Akan muncul lahan dan pertumbuhan ekonomi yang baru," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani di Jakarta, Senin (11/9) kemarin.

Penegasan itu terkait dengan keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menerbitkan moratorium reklamasi Pulau C, D, dan G pada pertengahan 2016. Dengan dasar penilaian bahwa para pengembang pulau reklamasi perlu menyesuaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).


Kini, KLHK telah mencabut moratorium reklamasi Pulau C dan D yang dikembangkan PT Kapuk Naga Indah. Sementara itu, moratorium pembangunan Pulau G yang dikelola PT Muara Wisesa Samudra (MWS) dijanjikan pemerintah akan segera dicabut dalam dua minggu ke depan.

Saat ini MWS dalam tahap akhir untuk mendapatkan izin lingkungan sebagaimana syarat dari KLH.

Menurut Hariyadi, moratorium yang dikeluarkan pemerintah lebih berdasarkan keputusan politis. Padahal, pembangunan reklamasi merupakan hal umum yang banyak dilakukan di sejumlah negara.

"Ini jelas politisasi birokrasi. Jika ini dibiarkan terang benderang, sebenarnya tidak ada masalah," ujarnya.

Bahkan, sebelumnya Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, menegaskan reklamasi dilakukan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian karena dengan melanjutkan reklamasi akan menciptakan lapangan pekerjaan baru yang cukup tinggi.

"Kalau pemerintah menjalankan kembali, saya melihat ada indikasi yang sangat positif. Kadin melihat reklamasi untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan, semua negara maju juga melakukan ini," kata Rosan.

Sebelumnya, ahli hukum tata negara, Irman Putra Sidin, menyatakan pencabutan moratorium akan memberikan kepastian hukum kepada para pengembang.

"Moratorium selama ini hanya merupakan keputusan politik. Jadi langkah pencabutan itu sudah layak dilakukan karena selama ini tidak memiliki dasar hukumnya. Ini memang harus diperjuangkan," ujarnya.

Dia menyebut, pencabutan moratorium seyogyanya juga segera dilakukan untuk reklamasi Pulau G.

Apalagi, tegasnya, Mahkamah Agung juga telah menolak kasasi dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) terkait izin proyek reklamasi pulau G.

Keputusan MA tersebut telah menjadi landasan hukum yang kuat serta menetap sehingga pemerintah harus mematuhinya.

"Ini kan artinya tidak ada permasalahan dalam izin proyek Pulau G. Izin Pulau G sah, jadi serta-merta harus dilanjutkan kembali proyeknya," kata Irman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto