KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendesak supaya majelis disiplin profesi tenaga kesehatan dan tenaga medis sesuai yang tercantum dalam pasal 304 Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan segera terbentuk. Menanggapi desakan itu, Sekjen Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Ichsan Hanafi mengatakan, semua pihak harus terlibat dalam pembentukan majelis tersebut. Sehingga, pembentukan majelis disiplin profesi tenaga kesehatan dan tenaga medis membutuhkan proses. “Terkait Amanah UU Kesehatan tentunya semua kalangan harus ikut dilibatkan, tidak bisa serta merta singkat waktu jadi,” ujar dia kepada Kontan.co.id, Minggu (27/8).
Kata ARSSI Soal Pembentukan Majelis Disiplin Profesi Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendesak supaya majelis disiplin profesi tenaga kesehatan dan tenaga medis sesuai yang tercantum dalam pasal 304 Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan segera terbentuk. Menanggapi desakan itu, Sekjen Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Ichsan Hanafi mengatakan, semua pihak harus terlibat dalam pembentukan majelis tersebut. Sehingga, pembentukan majelis disiplin profesi tenaga kesehatan dan tenaga medis membutuhkan proses. “Terkait Amanah UU Kesehatan tentunya semua kalangan harus ikut dilibatkan, tidak bisa serta merta singkat waktu jadi,” ujar dia kepada Kontan.co.id, Minggu (27/8).