KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan insentif berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Final atas usaha mikro yang mempunyai penghasilan bruto kurang dari Rp 500 juta per tahun dalam satu tahun pajak. Tujuannya untuk memberikan keringanan pajak kepada usaha kecil. Kebijakan tersebut tertuang dalam Bab III Pajak Penghasilan pasal 7 ayat 2a Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ketentuan dalam beleid yang baru diundangkan pada Kamis (7/10) ini, akan mulai berlaku pada tahun pajak 2022.
Kata asosiasi UMKM terkait insentif PPh Final yang dijanjikan pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan insentif berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Final atas usaha mikro yang mempunyai penghasilan bruto kurang dari Rp 500 juta per tahun dalam satu tahun pajak. Tujuannya untuk memberikan keringanan pajak kepada usaha kecil. Kebijakan tersebut tertuang dalam Bab III Pajak Penghasilan pasal 7 ayat 2a Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ketentuan dalam beleid yang baru diundangkan pada Kamis (7/10) ini, akan mulai berlaku pada tahun pajak 2022.