Kata asosiasi UMKM terkait insentif PPh Final yang dijanjikan pemerintah



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah telah memberikan insentif berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Final atas usaha mikro yang mempunyai penghasilan bruto kurang dari Rp 500 juta per tahun dalam satu tahun pajak.

Tujuannya untuk memberikan keringanan pajak kepada usaha kecil.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Bab III Pajak Penghasilan pasal 7 ayat 2a Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ketentuan dalam beleid yang baru diundangkan pada Kamis (7/10) ini, akan mulai berlaku pada tahun pajak 2022. 


Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengapresiasi keputusan yang telah diambil pemerintah bersama dengan DPR RI tersebut. Menurutnya kebijakan tersebut dapat mempertebal cashflow usaha kecil. 

Baca Juga: Usaha mikro dengan omzet di bawah Rp 500 juta dapat insentif pembebasan PPh final

Hal tersebut dinilai sangat membantu UMKM yang hingga saat ini tedampak pandemi virus corona, dan diprediksi tahun depan belum sepenuhnya pulih. “Kebijakan tersebut bisa mendorong pendapatan karena beban pajak tersebut dibebaskan,” kata Ikhsan kepada Kontan.co.id, Jumat (8/10). 

Namun demikian, Ikhsan menyayangkan ambang batas waktu insentif tersebut hanya berlaku satu tahun pajak. Supaya tidak tanggung, ia berhadap insentif tersebut dapat diberikan secara permanen.

“Hanya batas waktu yang masih menjadi ketakutan dan sudah pasti usaha mikro malah agak sulit ke depannya untuk dapat naik kelas,” ujar Ikhsan.

Selanjutnya: PAAI perjuangkan pajak PPN agen asuransi di bawah 1%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli