Kata Bank Jatim terkait dugaan kredit fiktif KUR Rp 72 miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) mengatakan akan mengecek kelengkapan data pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) diduga fiktif, yang kini diusut oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan tersangka. 

Ferdian Satyagraha, Direktur Keuangan Bank Jatim bilang, saat ini telah memiliki divisi risiko kredit.

"Kami akan mengecek kelengkapan data dan melakukan mitigasi risiko kredit," kata Ferdian kepada kontan.co.id, Jumat (12/1).


Bank Jatim, menurut Ferdian, saat ini belum ikut dalam program KUR. Bank berkode saham BJTM ini memiliki skim kredit UMKM untuk debitur.

Sebagai gambaran kasus pembobolan KUR ini terjadi pada 2011-2012. Modusnya adalah pengajuan KUR dilakukan oleh empat orang atas nama 172 orang debitur.

Masing-masing debitur mengajukan Rp 500 juta hingga totalnya Rp 72,832 miliar. Ternyata 172 orang debitur itu bodong alias fiktif

Praktik pembobolan dana BPD Jatim itu dilakukan dengan cara pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada BPD Jatim Cabang Wolter Mongonsidi. Kejaksaan akan menetapkan tersangka dalam kasus ini dalam dua minggu lagi.

Boedi Armanto, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK mengatakan bahwa kasus ini merupakan kasus lama. Dalam catatan KONTAN, kasus ini terjadi pada 2011-2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia