KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan berencana menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 35% untuk orang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun. Melansir laporan Kontan.co.id sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan lapisan pajak baru ini bertujuan menyasar orang kaya atau high wealth individual (HWI). Meski ada pandemi Covid-19, masyarakat di kelas ekonomi tersebut tidak begitu terdampak. Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Hera F Haryn mengatakan pada prinsipnya BCA sebagai bagian dari perbankan Nasional mendukung rencana Pemerintah dalam penyesuaian kena pajak dan memperbaiki tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) di tahun 2022.
Baca Juga: Sri Mulyani akan pajaki penghasilan orang di atas Rp 5 miliar per tahun sebesar 35%