JAKARTA. Para bankir tidak khawatir rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dapat mengakses data-data nasabah perbankan Indonesia dapat membuat dana pihak ketiga (DPK) kabur ke negara lain. Pasalnya, hampir semua negara telah memberikan kesempatan bagi Ditjen Pajak untuk masuk ke data nasabah. Direktur Utama PT Bank Pan Indonesia Tbk (Panin) Herwidayatmo menyampaikan, simpanan nasabah tak akan lari ke luar negeri karena di sana akses data nasabah bank lebih luas dan dalam sehingga orang akan lebih memilih menyimpan dana mereka di Indonesia. “Nantinya, semua perlakuan akan sama dan tidak ada perbedaan jadi tak perlu khawatir,” katanya, Selasa (1/3). Sependapat, Direktur Keuangan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Rico Budidarmo, mengatakan, saat ini Ditjen Pajak tidak dapat mengakses data nasabah karena ada UU terkait kerahasiaan nasabah. Nah, jika Ditjen Pajak bisa masuk ke data nasabah tentu harus ada batasan untuk memberikan perlindungan konsumen.
Kata bankir soal pajak bisa akses data nasabah
JAKARTA. Para bankir tidak khawatir rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dapat mengakses data-data nasabah perbankan Indonesia dapat membuat dana pihak ketiga (DPK) kabur ke negara lain. Pasalnya, hampir semua negara telah memberikan kesempatan bagi Ditjen Pajak untuk masuk ke data nasabah. Direktur Utama PT Bank Pan Indonesia Tbk (Panin) Herwidayatmo menyampaikan, simpanan nasabah tak akan lari ke luar negeri karena di sana akses data nasabah bank lebih luas dan dalam sehingga orang akan lebih memilih menyimpan dana mereka di Indonesia. “Nantinya, semua perlakuan akan sama dan tidak ada perbedaan jadi tak perlu khawatir,” katanya, Selasa (1/3). Sependapat, Direktur Keuangan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Rico Budidarmo, mengatakan, saat ini Ditjen Pajak tidak dapat mengakses data nasabah karena ada UU terkait kerahasiaan nasabah. Nah, jika Ditjen Pajak bisa masuk ke data nasabah tentu harus ada batasan untuk memberikan perlindungan konsumen.