KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) menilai deklarasi #2019GantiPresiden bukan merupakan sebuah kampanye. Bawaslu menilik pasal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Definisi kampanye dalam UU itu apabila peserta pemilu maupun pihak lainnya melakukan kegiatan yang disertai dengan visi, misi, serta citra diri. Sedangkan citra diri sendiri merupakan logo partai dan nomor urut calon. Selain itu, hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum sampai ke tahap penetapan bakal pasangan calon. Sehingga, belum ada bakal pasangan calon yang dinyatakan ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Kata Bawaslu atas gerakan #2019GantiPresiden
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) menilai deklarasi #2019GantiPresiden bukan merupakan sebuah kampanye. Bawaslu menilik pasal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Definisi kampanye dalam UU itu apabila peserta pemilu maupun pihak lainnya melakukan kegiatan yang disertai dengan visi, misi, serta citra diri. Sedangkan citra diri sendiri merupakan logo partai dan nomor urut calon. Selain itu, hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum sampai ke tahap penetapan bakal pasangan calon. Sehingga, belum ada bakal pasangan calon yang dinyatakan ditetapkan sebagai peserta pemilu.