JAKARTA. Mulai 1 Oktober, mobil murah ramah lingkungan tak bisa dijadikan taksi online. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 32/2016, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Peraturan menteri tersebut mengatur tentang angkutan sewa lewat pasal 18. Pada ayat (g), tertulis, pelayanan angkutan sewa harus menggunakan kendaraan mobil penumpang umum minimal 1.300 cc. Datsun merupakan merek penyedia mobil low cost green car (LCGC) Go Panca dan Go+ Panca mengaku tidak banyak terimbas dengan peraturan ini.
Kata Datsun ketika LCGC tak bisa jadi taksi online
JAKARTA. Mulai 1 Oktober, mobil murah ramah lingkungan tak bisa dijadikan taksi online. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 32/2016, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Peraturan menteri tersebut mengatur tentang angkutan sewa lewat pasal 18. Pada ayat (g), tertulis, pelayanan angkutan sewa harus menggunakan kendaraan mobil penumpang umum minimal 1.300 cc. Datsun merupakan merek penyedia mobil low cost green car (LCGC) Go Panca dan Go+ Panca mengaku tidak banyak terimbas dengan peraturan ini.