KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Impor emas batangan senilai Rp 47,1 triliun di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta, Banten tengah mendapat sorotan sepekan terakhir. PT Aneka Tambang Persero Tbk (ANTM) yang melakukan impor itu memastikan emas impor itu sesuai dengan kategori HS 7108.12.10 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia 6/PMK.019/2017. Namun impor ini heboh pasca anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dalam rapat bersama Kejaksaan Agung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2021) lalu mengungkit impor ini. Ia menyebut ada indikasi manipulasi impor produk emas yang seharusnya dikenakan pajak hingga 5% tapi ditiadakan alias nol persen.
Kata Direktur Eksekutif IRESS soal impor emas yang dilakukan Antam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Impor emas batangan senilai Rp 47,1 triliun di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta, Banten tengah mendapat sorotan sepekan terakhir. PT Aneka Tambang Persero Tbk (ANTM) yang melakukan impor itu memastikan emas impor itu sesuai dengan kategori HS 7108.12.10 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia 6/PMK.019/2017. Namun impor ini heboh pasca anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dalam rapat bersama Kejaksaan Agung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2021) lalu mengungkit impor ini. Ia menyebut ada indikasi manipulasi impor produk emas yang seharusnya dikenakan pajak hingga 5% tapi ditiadakan alias nol persen.