Kata Dirut Waskita Karya Destiawan atas penetapan tersangka Jarot Subana oleh KPK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) akan menghormati proses hukum yang menjerat mantan petingginya dalam kasus proyek fiktif 2009 sampai 2015 di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Manajemen Waskita Karya menuturkan akan senantiasa mengikuti proses hukum yang berlaku dan bekerja sama secara kooperatif dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung kelancaran proses investigasi dari kasus ini.

Waskita Karya juga berkomitmen untuk selalu menjalankan seluruh aktivitas perusahaan dengan tingkat integritas tinggi di setiap lini bisnis dan operasi.


Dalam setiap aktivitas bisnis perusahaan Direksi dan manajemen baru Waskita Karya selalu menerapkan standar tata kelola perusahaan atau good corporate governance yang tinggi, dan menyikapi tindakan ini dengan sangat serius dan secara tegas menentang segala bentuk pelanggaran hukum termasuk tindakan korupsi.

“Manajemen selalu terbuka pada segala bentuk masukan yang diberikan oleh seluruh pemangku kepentingan guna kinerja yang lebih baik lagi ke depannya, serta selalu berkomitmen untuk senantiasa menjalankan lini bisnis dengan penuh integritas.” tegas Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono dalam siaran pers, Kamis (23/7).

Destiawan menambahkan, untuk memastikan kelangsungan kegiatan operasional PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP), manajemen WSKT akan menunjuk Plt Direktur Utama sesuai peraturan yang berlaku.

Sebelumnya KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini yaitu eks Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman dan eks Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

Setelah pengembangan terdapat tambahan 3 tersangka baru. Antara lain mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya yang juga eks Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani; mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III PT Waskita Karya yang kini menjabat Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana; serta mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III PT Waskita Karya Fakih Usman.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan, total kerugian yang timbul akibat pekerjaan proyek-proyek fiktif itu mencapai Rp 202 miliar. KPK menyampaikan dugaan terjadi 41 subkontraktor fiktif pada 14 proyek pekerjaan Divisi II WSKT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto