KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) merilis pengumuman di gerai-gerai penjualan emas miliknya tentang pungutan pajak terhadap pembelian emas Antam. Berdasarkan pengumuman yang ditandatangani pada 2 Oktober 2017 oleh pihak Butik Emas Logam Mulia Jakarta II disebutkan, mulai 2 Oktober 2017 setiap transaksi pembelian Logam Mulia di seluruh cabang PT Antam Logam Mulia akan dikenakan PPh Pasal 22. "Pelanggan yang memiliki NPWP dikenakan 0,45% dan yang tidak memiliki NPWP dikenakan 0,9%," seperti dikutip dari pengumuman tersebut. Penerbitan bukti potong PPh Pasal 22 akan diterbitkan 30 hari kerja setelah transaksi.
Kata Ditjen Pajak soal beli emas Antam kena PPh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) merilis pengumuman di gerai-gerai penjualan emas miliknya tentang pungutan pajak terhadap pembelian emas Antam. Berdasarkan pengumuman yang ditandatangani pada 2 Oktober 2017 oleh pihak Butik Emas Logam Mulia Jakarta II disebutkan, mulai 2 Oktober 2017 setiap transaksi pembelian Logam Mulia di seluruh cabang PT Antam Logam Mulia akan dikenakan PPh Pasal 22. "Pelanggan yang memiliki NPWP dikenakan 0,45% dan yang tidak memiliki NPWP dikenakan 0,9%," seperti dikutip dari pengumuman tersebut. Penerbitan bukti potong PPh Pasal 22 akan diterbitkan 30 hari kerja setelah transaksi.