KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyasar lebih dari 2.000 wajib pajak badan guna meningkatkan penerimaan pajak pada tahun 2025. Hanya saja, Kemenkeu tidak menentukan kriteria atau mengelompokkan wajib pajak badan yang masuk dalam pengawasan tersebut. Saat dikonfirmasi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti menyampaikan bahwa pengawasan terhadap wajib pajak badan tersebut bukan didasarkan pada sektor usaha tertentu atau besaran pembayaran pajak yang dilakukan.
Kata Ditjen Pajak Soal Kriteria 2.000 Wajib Pajak Nakal yang Masuk Pengawasan Ketat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyasar lebih dari 2.000 wajib pajak badan guna meningkatkan penerimaan pajak pada tahun 2025. Hanya saja, Kemenkeu tidak menentukan kriteria atau mengelompokkan wajib pajak badan yang masuk dalam pengawasan tersebut. Saat dikonfirmasi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti menyampaikan bahwa pengawasan terhadap wajib pajak badan tersebut bukan didasarkan pada sektor usaha tertentu atau besaran pembayaran pajak yang dilakukan.