Kata ekonom CITA terkait insentif PPnBM mobil



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan industri otomotif  terbilang unik, tak seperti industri lainnya. Banyak sekali pungutan tambahan bagi industri ini antara lain pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak kendaraan bermotor, dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBnKB).

Oleh karenanya, Fajry menilai bahwa rencana pemberian insentif PPnBM per 1 Maret 2021 mendatang merupakan solusi yang tepat mendongkrak industri otomotif. Maklum, sektor usaha ini merupakan salah satu yang terpukul berat akibat pandemi virus corona.

“Ketika pemerintah memberikan insentif, selama ini hanya diberikan secara umum seperti pengurangan pajak penghasilan (PPh) Badan. Tentunya tidak adil bagi industri yang dikenakan banyak pungutan, seperti industri otomotif. karena itu, perlu pemberian insentif tambahan,” kata Farjy kepada Kontan.co.id, Senin (15/2).


Selain karena asas keadilan, Fajry mengatakan pemberian insentif PPnBM mobil juga demi efektivitas agar insentif yang diberikan sebelumnya tidak sia-sia. Menurutnya, tanpa insentif tambahan, industri otomotif yang penuh akan pungutan tambahan tidak akan kuat.

Baca Juga: Saham-saham ini diuntungkan oleh relaksasi PPnBM

“Kalau melihat struktur insentif, saya kira sudah tepat. Yakni kendaraan dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc dan komponen lokal 70%. Artinya, yang mendapatkan insentif adalah jenis low MPV. Jadi, dengan menyasar pangsa pasar yang besar, diharapkan impact-nya akan besar juga,” ujar Fajry.

Farjy menambahkan, segmentasi konsumen mobil di bawah 1.500 cc adalah pasar kelas menengah. “Jadi tidak tepat jika disebut memberikan insentif ke orang kaya. Namun memang, dari besaran tarif insentif yg diberikan, agak kurang nendang ya,” ujar dia.

Kendati akan diberikan insentif fiskal oleh pemerintah pusat, Fajry mengatakan industri mubil masihbanyak mendapatkan pemerintah daerah.  “Di sisi lain ada positifnya, tidak terlalu berdampak ke mobil bekas. Artinya, kebijakan ini dapat dibilang sebagai kebijakan yang optimal, win-win solution,” ucap Fajry.

Sebelumnya, Menteri Koordinasi (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan memberikan insentif PPnBM mobil selama sembilan bulan, mulai dari 1 Maret 2021. Adapun jenis mobil yang disuntik insentif PPnBM yakni mobil sedan 4x2 kurang dari 1.500 cc. Insentif fiskal ini diberikan dalam tiga tahapan.

Baca Juga: Insentif PPnBM mobil dinilai tidak efektif ungkit pertumbuhan ekonomi

Periode pertama yakni 1 Maret-1 Juni 2021 diskon PPnBM yang diberikan sebesar 100%, alias dibebaskan. Periode kedua, potongan PPnBM sebesar 50% diberikan pada 2 Juni-1 September 2021. Periode ketiga, diskon PPnBM sebesar 30% pada 2 September-1 Desember 2021.

Editor: Noverius Laoli