KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan industri otomotif terbilang unik, tak seperti industri lainnya. Banyak sekali pungutan tambahan bagi industri ini antara lain pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak kendaraan bermotor, dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBnKB). Oleh karenanya, Fajry menilai bahwa rencana pemberian insentif PPnBM per 1 Maret 2021 mendatang merupakan solusi yang tepat mendongkrak industri otomotif. Maklum, sektor usaha ini merupakan salah satu yang terpukul berat akibat pandemi virus corona. “Ketika pemerintah memberikan insentif, selama ini hanya diberikan secara umum seperti pengurangan pajak penghasilan (PPh) Badan. Tentunya tidak adil bagi industri yang dikenakan banyak pungutan, seperti industri otomotif. karena itu, perlu pemberian insentif tambahan,” kata Farjy kepada Kontan.co.id, Senin (15/2).
Kata ekonom CITA terkait insentif PPnBM mobil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan industri otomotif terbilang unik, tak seperti industri lainnya. Banyak sekali pungutan tambahan bagi industri ini antara lain pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak kendaraan bermotor, dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBnKB). Oleh karenanya, Fajry menilai bahwa rencana pemberian insentif PPnBM per 1 Maret 2021 mendatang merupakan solusi yang tepat mendongkrak industri otomotif. Maklum, sektor usaha ini merupakan salah satu yang terpukul berat akibat pandemi virus corona. “Ketika pemerintah memberikan insentif, selama ini hanya diberikan secara umum seperti pengurangan pajak penghasilan (PPh) Badan. Tentunya tidak adil bagi industri yang dikenakan banyak pungutan, seperti industri otomotif. karena itu, perlu pemberian insentif tambahan,” kata Farjy kepada Kontan.co.id, Senin (15/2).