KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan industri otomotif terbilang unik, tak seperti industri lainnya. Banyak sekali pungutan tambahan bagi industri ini antara lain pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak kendaraan bermotor, dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBnKB). Oleh karenanya, Fajry menilai bahwa rencana pemberian insentif PPnBM per 1 Maret 2021 mendatang merupakan solusi yang tepat mendongkrak industri otomotif. Maklum, sektor usaha ini merupakan salah satu yang terpukul berat akibat pandemi virus corona. “Ketika pemerintah memberikan insentif, selama ini hanya diberikan secara umum seperti pengurangan pajak penghasilan (PPh) Badan. Tentunya tidak adil bagi industri yang dikenakan banyak pungutan, seperti industri otomotif. karena itu, perlu pemberian insentif tambahan,” kata Farjy kepada Kontan.co.id, Senin (15/2).
Selain karena asas keadilan, Fajry mengatakan pemberian insentif PPnBM mobil juga demi efektivitas agar insentif yang diberikan sebelumnya tidak sia-sia. Menurutnya, tanpa insentif tambahan, industri otomotif yang penuh akan pungutan tambahan tidak akan kuat. Baca Juga: Saham-saham ini diuntungkan oleh relaksasi PPnBM “Kalau melihat struktur insentif, saya kira sudah tepat. Yakni kendaraan dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc dan komponen lokal 70%. Artinya, yang mendapatkan insentif adalah jenis low MPV. Jadi, dengan menyasar pangsa pasar yang besar, diharapkan impact-nya akan besar juga,” ujar Fajry. Farjy menambahkan, segmentasi konsumen mobil di bawah 1.500 cc adalah pasar kelas menengah. “Jadi tidak tepat jika disebut memberikan insentif ke orang kaya. Namun memang, dari besaran tarif insentif yg diberikan, agak kurang nendang ya,” ujar dia.