KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia guna mengantisipasi lonjakan kasus virus corona (Covid-19) pada saat libur Natal dan tahun baru (Nataru). Kebijakan PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy, mengatakan, dalam aturan yang berlaku saat PPKM nantinya, potensi aktifitas masyarakat pada liburan Nataru nanti masih terbuka lebar meskipun pada level yang dibatasi oleh pemerintah.
Kata Ekonom Core terkait rencana pemberlakuan PPKM level 3 saat libur Nataru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia guna mengantisipasi lonjakan kasus virus corona (Covid-19) pada saat libur Natal dan tahun baru (Nataru). Kebijakan PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy, mengatakan, dalam aturan yang berlaku saat PPKM nantinya, potensi aktifitas masyarakat pada liburan Nataru nanti masih terbuka lebar meskipun pada level yang dibatasi oleh pemerintah.