Kata ekonom IKS perihal kesepakatan burden sharing pemerintah dan BI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) telah menyepakati skema teknis pembagian beban atau burden sharing atas biaya penanganan dampak pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan langkah dalam melakukan burden sharing bersama BI ini dilakukan dengan memperhatikan kredibilitas dan integritas dari pengelolaan fiskal maupun moneter dengan tiga kategori yakni kategori Public Goods (Kesehatan, Perlindungan Sosial, Sektoral, K/L, Pemda) yang sebesar Rp 397 triliun ditanggung seluruhnya alias 100% oleh BI lewat penerbitan Surat Berharga Negara (SBN)

Baca Juga: Menkeu dan DPR sepakat, transparansi burden sharing jadi kunci kepercayaan investor

Kemudian kategori Non-Public Goods (UMKM) senilai Rp 123,46 triliun, BI dan Menkeu sepakat bahwa BI akan menanggung sampai dengan di bawah 1% Reverse Repo Rate.

Serta ketegori Non Public Goods (Lainnya) kesepakatannya adalah akan ditanggung 100% oleh Pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Ekonom IKS, Eric Sugandi menilai opsi yang dipilih oleh BI adalah dengan mempertimbangkan keadaan darurat untuk menyelamatkan kondisi APBN dan perekonomian.

Namun memang ada muncul persepsi ke pelaku pasar terhadap independensi BI dalam menjalankan kebijakan moneter.

Eric bilang, tak hanya di Indonesia saja yang melakukan aksi burden sharing untuk penanganan Covid-19. Banyak negara yang bank sentralnya juga ikut turun tangan membeli obligasi pemerintah via program quantitative easing.

Editor: Yudho Winarto