KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) telah menyepakati skema teknis pembagian beban atau burden sharing atas biaya penanganan dampak pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN). Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan langkah dalam melakukan burden sharing bersama BI ini dilakukan dengan memperhatikan kredibilitas dan integritas dari pengelolaan fiskal maupun moneter dengan tiga kategori yakni kategori Public Goods (Kesehatan, Perlindungan Sosial, Sektoral, K/L, Pemda) yang sebesar Rp 397 triliun ditanggung seluruhnya alias 100% oleh BI lewat penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) Baca Juga: Menkeu dan DPR sepakat, transparansi burden sharing jadi kunci kepercayaan investor
Kata ekonom IKS perihal kesepakatan burden sharing pemerintah dan BI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) telah menyepakati skema teknis pembagian beban atau burden sharing atas biaya penanganan dampak pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN). Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan langkah dalam melakukan burden sharing bersama BI ini dilakukan dengan memperhatikan kredibilitas dan integritas dari pengelolaan fiskal maupun moneter dengan tiga kategori yakni kategori Public Goods (Kesehatan, Perlindungan Sosial, Sektoral, K/L, Pemda) yang sebesar Rp 397 triliun ditanggung seluruhnya alias 100% oleh BI lewat penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) Baca Juga: Menkeu dan DPR sepakat, transparansi burden sharing jadi kunci kepercayaan investor