Kata Fraksi PAN Soal Pemilu Proporsional Terbuka



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Amanat Nasional (PAN) menolak wacana pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.

Namun, sikapnya ini ternyata mendapatkan sindiran dari Elite PDIP yang mengatakan 8 fraksi di DPR yang menolak proporsional tertutup sekadar 'hore-hore'.

Menanggapi hal ini, Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay meyakinkan bahwa sikap penolakan yang disampaikanya didasari pemikiran rasional dengan basis tindakan moral yang benar.


Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Penyelenggaraan Pemilu 2024 Tetap Dengan Sistem Terbuka

Menurut Saleh, semua pihak termasuk 8 fraksi di DPR punya hak untuk menyatakan pendapat.

“Ke delapan fraksi itu tidak sedang bermain-main. Tidak bercanda. Ya itu sangat serius. Kalau disimak, justru delapan fraksi ini ingin mengedepankan kedaulatan rakyat melalui keterbukaan, kesetaraan, dan keadilan," kata Seleh dalam keteranganya, Jum'at, (13/1).

Menurutnya, sistem pemilu yang cocok untuk diterapkan adalah sistem proporsional terbuka. Ia menilai sistem ini lebih representatif, aspiratif dan akomodatif. Kata dia, proporsional terbuka diterima oleh mayoritas Fraksi di DPR, apalagi di masyarakat.

"Kalau ada yang menilai ini hanya sekadar 'hore-hore', justru itu malah yang becanda. Kan bisa dipahami arah dan kesan yang mau disampaikan," jelas Saleh.

Demikian juga dengan, pertemuan delapan fraksi DPR. Menurutnya hal ini tak perlu ditanggapi berlebihan. Dia menilai hal itu wajar sebagai bagian dari demokrasi sehingga harus ada diskusi dan diskursus di ruang publik.

"Dan itu adalah contoh partisipasi. Setiap pihak boleh menyampaikan pendapat," ujarnya.

Lebih lanjut, Saleh mengatakan, delapan partai yang ada di parlemen menyadari betul bahwa semua akan kembali kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Maka itu, kata dia, pandangan dan pikiran yang disampaikan delapan fraksi tersebut harus dijadikan sebagai pertimbangan

Sebab, keputusan yang akan diambil menyangkut hak-hak konstitusional warga negara dalam pelaksanaan pesta demokrasi Republik Indonesia.

Sebelumnya, delapan parpol yang ada di DPR menyatakan menolak gugatan judicial review terhadap Pasal 168 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur terkait sistem proporsional terbuka untuk Pemilu.

Baca Juga: Ketua KPU Minta Maaf Soal Pemilu Proporsional Tertutup, Apa Perbedaan Sistem Terbuka?

Mereka minta MK untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka seperti tertuang dalam Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Adapun delapan parpol itu yakni Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra. Kemudian Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto