KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan uji materi terhadap Undang-Undang No 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau omnibus law Cipta Kerja akan membawa konsekuensi hukum terhadap keberlangsungan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF). Putusan MK ini berdampak langsung kepada LPI, lantaran lembaga LPI alias SWF yang dipopulerkan dengan Indonesia Investment Authority atau INA ini, murni berdiri atas perintah dari Undang-Undang No 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Amin Ak mengatakan, berdasar PP No 110/2021 suntikan modal untuk LPI yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekitar Rp 15 triliun.
Kata Fraksi PKSI soal nasib LPI pasca putusan MK atas UU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan uji materi terhadap Undang-Undang No 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau omnibus law Cipta Kerja akan membawa konsekuensi hukum terhadap keberlangsungan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF). Putusan MK ini berdampak langsung kepada LPI, lantaran lembaga LPI alias SWF yang dipopulerkan dengan Indonesia Investment Authority atau INA ini, murni berdiri atas perintah dari Undang-Undang No 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Amin Ak mengatakan, berdasar PP No 110/2021 suntikan modal untuk LPI yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekitar Rp 15 triliun.