KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Makanan Minuman se-Indonesia menilai stimulus fiskal untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dibutuhkan pengusaha makanan minuman khususnya eksportir di tengah pandemi Covid-19. Poin stimulus fiskal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Coronavirus Disease2019/Covid-19). Aturan ini disahkan per tanggal 13 April 2020. Baca Juga: Pengusaha apresiasi stimulus fiskal bagi perusahaan kawasan berikat dan KITE
Kata Gapmmi atas stimulus fiskal bagi perusahaan berikat dan KITE
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Makanan Minuman se-Indonesia menilai stimulus fiskal untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dibutuhkan pengusaha makanan minuman khususnya eksportir di tengah pandemi Covid-19. Poin stimulus fiskal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Coronavirus Disease2019/Covid-19). Aturan ini disahkan per tanggal 13 April 2020. Baca Juga: Pengusaha apresiasi stimulus fiskal bagi perusahaan kawasan berikat dan KITE