KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk kelas mandiri. Pembatalan tersebut dilakukan melalui putusan judicial review atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berpendapat, adanya pembatalan kenaikan iuran ini akan ditanggapi dengan baik oleh masyarakat. Namun, menurut dia, ini adalah kesempatan bagi BPJS Kesehatan untuk meninjau kembali sistem pengelolaannya. "Pasti masyarakat senang sekali dengan keputusan ini. Menurut saya tinggal manajemen BPJS-nya melakukan review. Bagaimana pengelolaan yang jauh lebih baik," ujar Ganjar, Senin (9/3).
Kata Gubernur Jateng Ganjar Pranowo soal putusan MA batalkan kenaikan iuran BPJS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk kelas mandiri. Pembatalan tersebut dilakukan melalui putusan judicial review atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berpendapat, adanya pembatalan kenaikan iuran ini akan ditanggapi dengan baik oleh masyarakat. Namun, menurut dia, ini adalah kesempatan bagi BPJS Kesehatan untuk meninjau kembali sistem pengelolaannya. "Pasti masyarakat senang sekali dengan keputusan ini. Menurut saya tinggal manajemen BPJS-nya melakukan review. Bagaimana pengelolaan yang jauh lebih baik," ujar Ganjar, Senin (9/3).