KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengusulkan melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Revisi PP nantinya akan mengatur perluasan ukuran gambar peringatan kesehatan dari semula 40% dari total luas kemasan menjadi 90%. Selain itu, adanya larangan total bagi pelaku usaha menjalankan kegiatan promosi penjualan maupun pengiklan di berbagai media. Baca Juga: Begini cara HM Sampoerna (HMSP) mencegah penjualan rokok ke anak-anak
Kata HM Sampoerna (HMSP) soal rencana revisi PP 109/2012
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengusulkan melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Revisi PP nantinya akan mengatur perluasan ukuran gambar peringatan kesehatan dari semula 40% dari total luas kemasan menjadi 90%. Selain itu, adanya larangan total bagi pelaku usaha menjalankan kegiatan promosi penjualan maupun pengiklan di berbagai media. Baca Juga: Begini cara HM Sampoerna (HMSP) mencegah penjualan rokok ke anak-anak