JAKARTA. Pekan lalu, Kementerian energi dan sumber daya mineral (ESDM) menerbitkan peraturan Menteri Nomor 42/2017 tentang pengawasan pengusahaan pada kegiatan usaha di sektor energi dan sumber daya mineral. Sejumlah perusahaan mengaku masih mempelajari dampak positif dan negatifnya beleid tersebut. Sekadar informasi, pengawasan yang dimaksud dalam aturan ini adalah perlunya persetujuan Menteri ESDM terhadap adanya perubahan kepemilikan saham, pengalihan interest dan kepengurusan perusahaan, termasuk perubahan direksi dan/atau komisaris. Bukan hanya perusahaan terbuka saja yang wajib menjalankan aturan ini. Semua badan usaha swasta dan koperasi yang melakukan kegiatan usaha di bidang energi dan sumber daya mineral wajib mendapatkan persetujuan Menteri ESDM mengenai hal-hal tersebut.
Kata industri soal Permen ESDM No. 42/2017
JAKARTA. Pekan lalu, Kementerian energi dan sumber daya mineral (ESDM) menerbitkan peraturan Menteri Nomor 42/2017 tentang pengawasan pengusahaan pada kegiatan usaha di sektor energi dan sumber daya mineral. Sejumlah perusahaan mengaku masih mempelajari dampak positif dan negatifnya beleid tersebut. Sekadar informasi, pengawasan yang dimaksud dalam aturan ini adalah perlunya persetujuan Menteri ESDM terhadap adanya perubahan kepemilikan saham, pengalihan interest dan kepengurusan perusahaan, termasuk perubahan direksi dan/atau komisaris. Bukan hanya perusahaan terbuka saja yang wajib menjalankan aturan ini. Semua badan usaha swasta dan koperasi yang melakukan kegiatan usaha di bidang energi dan sumber daya mineral wajib mendapatkan persetujuan Menteri ESDM mengenai hal-hal tersebut.