JAKARTA. Nasib proyek reklamasi di pantai utara Jakarta semakin suram. Baru-baru ini, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan izin reklamasi pulau F, I dan K yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama pada tahun 2015 lalu.Pengadilan menilai izin tiga pulau buatan di sekitar kawasan Muara Angke itu bermasalah. Izin reklamasi pulau F diterbitkan Gubernur DKI kepada PT Jakarta Propertindo dan pulau I kepada PT Jaladri Kartika Pakci pada 22 Oktober 2015. Semetara izin reklamasi pulau K dikeluarkan untuk PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) pada 17 November 2015.Pengembang yang mendapat izin menggarap ketiga pulau buatan tersebut mengaku sejauh ini belum ada kerugian yang mereka dapatkan atas pembatalan izin tersebut. Pasalnya, pengembang tersebut belum melakukan investasi untuk proyek reklamsi ketiga pulau itu.
Kata Jakpro & PJAA soal nasib proyek reklamasi
JAKARTA. Nasib proyek reklamasi di pantai utara Jakarta semakin suram. Baru-baru ini, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan izin reklamasi pulau F, I dan K yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama pada tahun 2015 lalu.Pengadilan menilai izin tiga pulau buatan di sekitar kawasan Muara Angke itu bermasalah. Izin reklamasi pulau F diterbitkan Gubernur DKI kepada PT Jakarta Propertindo dan pulau I kepada PT Jaladri Kartika Pakci pada 22 Oktober 2015. Semetara izin reklamasi pulau K dikeluarkan untuk PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) pada 17 November 2015.Pengembang yang mendapat izin menggarap ketiga pulau buatan tersebut mengaku sejauh ini belum ada kerugian yang mereka dapatkan atas pembatalan izin tersebut. Pasalnya, pengembang tersebut belum melakukan investasi untuk proyek reklamsi ketiga pulau itu.