KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung M Prasetyo mengaku belum akan melaksanakan eksekusi bagi terpidana mati kasus narkoba dalam waktu dekat. Mengingat para terpidana mati masih mengajukan upaya hukum. “Mereka semuanya itu berusaha untuk mengulur waktu,” tuding Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (28/9). Jaksa Agung menjelaskan terpidana masih bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) lebih dari satu kali atas putusan pengadilan. Selain itu grasi tidak memiliki pembatasan waktu.
Kata Jaksa Agung perihal eksekusi terpidana mati kasus narkoba
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung M Prasetyo mengaku belum akan melaksanakan eksekusi bagi terpidana mati kasus narkoba dalam waktu dekat. Mengingat para terpidana mati masih mengajukan upaya hukum. “Mereka semuanya itu berusaha untuk mengulur waktu,” tuding Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (28/9). Jaksa Agung menjelaskan terpidana masih bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) lebih dari satu kali atas putusan pengadilan. Selain itu grasi tidak memiliki pembatasan waktu.