KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/PMK.03/2018, pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto. Aturan ini memberikan kewenangan aparat pajak untuk menentukan penghasilan atau omzet peredaran bruto bagi wajib pajak yang tak melakukan kewajiban pencatatan atau pembukuan sehingga sulit menentukan omzet mereka. Ada delapan metode penghitungan yang dikenal sebagai metode tidak langsung oleh fiskus. Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, dalam praktiknya, wajib pajak (WP) yang wajib menyelenggarakan pembukuan ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak meminjamkan pembukuan beserta bukti pendukungnya saat dilakukan pemeriksaan. Oleh sebab itu, peredaran brutonya tidak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya.
Kata Kadin perihal Pajak berhak tentukan omzet pajak WP nakal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/PMK.03/2018, pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto. Aturan ini memberikan kewenangan aparat pajak untuk menentukan penghasilan atau omzet peredaran bruto bagi wajib pajak yang tak melakukan kewajiban pencatatan atau pembukuan sehingga sulit menentukan omzet mereka. Ada delapan metode penghitungan yang dikenal sebagai metode tidak langsung oleh fiskus. Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, dalam praktiknya, wajib pajak (WP) yang wajib menyelenggarakan pembukuan ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak meminjamkan pembukuan beserta bukti pendukungnya saat dilakukan pemeriksaan. Oleh sebab itu, peredaran brutonya tidak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya.