JAKARTA. Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti enggan memberikan pendapatnya terkait draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Badrodin, revisi undang-undang tersebut belum pasti, karena harus melalui pembahasan di DPR. "Ya itu kan baru diusulkan belum bahas. Kita lihat dinamikanya nanti, kan itu juga bukan harga mati, masih bisa didiskusikan dan bisa dibahas," ujar Badrodin, saat ditemui di Gedung Badan Pengawas Pemilu, Jakarta Pusat, Kamis (8/10). Menurut Badrodin, kewenangan untuk mengomentari draf revisi UU KPK tersebut adalah DPR sebagai pembentuk undang-undang. Sementara Polri hanya sebagai pelaksana undang-undang.
Kata Kapolri tentang revisi UU KPK
JAKARTA. Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti enggan memberikan pendapatnya terkait draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Badrodin, revisi undang-undang tersebut belum pasti, karena harus melalui pembahasan di DPR. "Ya itu kan baru diusulkan belum bahas. Kita lihat dinamikanya nanti, kan itu juga bukan harga mati, masih bisa didiskusikan dan bisa dibahas," ujar Badrodin, saat ditemui di Gedung Badan Pengawas Pemilu, Jakarta Pusat, Kamis (8/10). Menurut Badrodin, kewenangan untuk mengomentari draf revisi UU KPK tersebut adalah DPR sebagai pembentuk undang-undang. Sementara Polri hanya sebagai pelaksana undang-undang.