KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pihak menilai terdapat pelonggaran penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam draf omnibus law rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja. Menanggapi hal itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penggunaan TKA bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja terampil dan profesional untuk bidang tertentu yang belum dapat diisi oleh tenaga kerja Indonesia. Nantinya, melalui TKA tersebut juga diharapkan terjadinya proses alih teknologi kepada tenaga kerja Indonesia.
Kata Kemenaker perihal tudingan pelonggaran TKA dalam omnibus law RUU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pihak menilai terdapat pelonggaran penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam draf omnibus law rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja. Menanggapi hal itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penggunaan TKA bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja terampil dan profesional untuk bidang tertentu yang belum dapat diisi oleh tenaga kerja Indonesia. Nantinya, melalui TKA tersebut juga diharapkan terjadinya proses alih teknologi kepada tenaga kerja Indonesia.