KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal mengatakan, 98 % kabupaten/kota di Indonesia sudah memiliki peraturan penegakan disiplin protokol kesehatan termasuk pengaturan sanksi di dalamnya. Nantinya, jika terdapat warga yang melanggar ketentuan PPKM mikro, maka kepala desa/kelurahan akan bermusyawarah dengan lembaga musyawarah desa/kelurahan untuk menjatuhkan sanksi yang akan dikenakan tersebut. Lebih lanjut, Safrizal mendorong kepala daerah untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait penerapan PPKM mikro.
Kata Kemendagri soal pengenaan sanksi pelanggar PPKM mikro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal mengatakan, 98 % kabupaten/kota di Indonesia sudah memiliki peraturan penegakan disiplin protokol kesehatan termasuk pengaturan sanksi di dalamnya. Nantinya, jika terdapat warga yang melanggar ketentuan PPKM mikro, maka kepala desa/kelurahan akan bermusyawarah dengan lembaga musyawarah desa/kelurahan untuk menjatuhkan sanksi yang akan dikenakan tersebut. Lebih lanjut, Safrizal mendorong kepala daerah untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait penerapan PPKM mikro.