KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyerapan insentif perpajakan hingga akhir November 2020 masih jauh dari pagu yang dianggarkan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim, realisasi insentif akan tergantung dari situasi ekonomi di tahun ini dan beberapa pagu insentif yang digunakan sebagai cadangan. Berdasarkan data Kemenkeu, realisasi insentif perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 25 November 2020 sebesar Rp 46,4 triliun. Angka tersebut setara dengan 38,4% dari total pagu senilai Rp 120,6 triliun. Dari angka tersebut, wajib pajak (WP) telah menerima berbagai jenis insentif pajak. Pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar Rp 2,99 triliun setara 315 dari pagu Rp 9,7 triliun. Kedua, pembebasan PPh Pasal 22 impor sebesar Rp 11,05 triliun, atau sama dengan 83% dari total anggaran Rp 13,39 triliun.
Kata Kemenkeu terkait realisasi insentif perpajakan yang masih jauh dari pagu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyerapan insentif perpajakan hingga akhir November 2020 masih jauh dari pagu yang dianggarkan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim, realisasi insentif akan tergantung dari situasi ekonomi di tahun ini dan beberapa pagu insentif yang digunakan sebagai cadangan. Berdasarkan data Kemenkeu, realisasi insentif perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 25 November 2020 sebesar Rp 46,4 triliun. Angka tersebut setara dengan 38,4% dari total pagu senilai Rp 120,6 triliun. Dari angka tersebut, wajib pajak (WP) telah menerima berbagai jenis insentif pajak. Pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar Rp 2,99 triliun setara 315 dari pagu Rp 9,7 triliun. Kedua, pembebasan PPh Pasal 22 impor sebesar Rp 11,05 triliun, atau sama dengan 83% dari total anggaran Rp 13,39 triliun.